Pekerjaan Sosial: Suatu Profesi Bantuan

Coba bayangkan suatu masyarakat tanpa penderitaan. Apakah anda mengimpikan suatu masyarakat yakni semua anggotanya memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar kehidupan, sumber-sumber yang memadai, dan kesempatan-kesempatan untuk meraih impian pendidikan dan aspirasi karir mereka? Apakah anda membayangkan orang-orang yang sehat dan berkompeten yang memiliki akses terhadap perawatan kesehatan dan bantuan-bantuan sosial lainnya yang dibutuhkan untuk meningkatkan kehidupan mereka? Inikah suatu masyarakat yakni rasisme dan diskriminasi tidak ada dan keberagaman budaya dan ras dihormati? Dapatkah anda melihat suatu kesesuaian antara sumber-sumber dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang tersedia pada satu sisi dan sumber-sumber dan kebutuhan-kebutuhan yang dibutuhkan pada sisi lain? Kalau demikian, anda telah membayangkan suatu masyarakat yang tidak membutuhkan para pekerja sosial.

Masyarakat manusia tidak sempurna. Masalah-masalah sosial muncul yang menuntut solusi, dan kebutuhan-kebutuhan manusia muncul yang harus dipenuhi. Apakah anda mau menghadapi realitas masalah-masalah sosial dan kebutuhan-kebutuhan manusia ini?
Apakah anda peduli dengan nasib buruk banyak orang yang mengalami beratnya kemiskinan dan ketunawismaan serta air mata kelaparan dan penderitaan? Apakah anda mempertanyakan suatu masyarakat yakni anak-anak memiliki bayi dan anak-anak terlahir
dengan kecanduan obat-obatan? Apakah anda dipersalahkan ketika penyakit anda tidak ditangani karena biaya perawatan kesehatan tidak terjangkau? Apakah anda menantang ketidaksetaraan personal dan diskriminasi institusional yang menolak populasi tertentu, yang didasarkan hanya atas keyakinan dan agama, realisasi potensi mereka sepenuhnya dan hak untuk berpartisipasi dalam arus utama kehidupan? Apakah anda ingin terlibat dalam membentuk suatu masyarakat yang berusaha menjamin suatu kualitas kehidupan yang tinggi dan keadilan sosial bagi seluruh anggota masyarakat? Jika jawabannya ya, maka kepada anda diucapkan selamat datang ke profesi pekerjaan sosial!

Semua anggota dari suatu masyarakat seharusnya menikmati manfaat sepenuhnya dari pelayanan-pelayananan yang diberikan oleh
masyarakat itu. Sebaliknya, suatu masyarakat berkembang apabila warganya menyumbangkan potensi mereka sepenuhnya. Gangguan terhadap proses perkembangan normal oleh krisis-krisis pribadi, kemiskinan, pengangguran, kesehatan yang buruk, dan pendidikan yang tidak memadai membahayakan kesejahteraan anggota masyarakat. Terjadinya ketidaksetaraan, diskriminasi, dan bentuk-bentuk lain dari ketidakadilan sosial menghambat kesejahteraan masyarakat.

Para pekerja sosial menanggapi tuntutan-tuntutan kehidupan dalam suatu masyarakat yang berubah dan panggilan bagi keadilan sosial untuk mempromosikan hak-hak anggota masyarakat. Dalam praktek, para pekerja sosial menangani masalah-masaah sosial yang mengancam struktur-struktur masyarakat dan memperbaiki kondisi-kondisi sosial yang menghambat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Definisi pekerjaan sosial yang baru dan berskala internasional yang dibuat oleh Federasi Internasional Pekerja Sosial (International Federation of Social Workers, IFSW) dan didukung oleh Ikatan Pekerja Sosial Amerika Serikat (National Association of Social Workers, NASW) pada tahun 2000 serta diterima oleh Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) pada Kongres II IPSPI 2003, menyatakan:
The social work profession promotes social change, problem solving in human relationships and the empowerment and
liberation of people to enhance well-being. Utilising theories of human behavior and social systems, social work intervenes
at the points where people interact with their environments. Principles of human rights and social justice are fundamental to social work (DuBois & Miley, 2005: 4).

Artinya, profesi pekerjaan sosial mempromosikan perubahan sosial, pemecahan masalah pada relasi manusia dan pemberdayaan serta pembebasan manusia untuk meningkatkan kesejahteraan. Penggunaan teori-teori perilaku manusia dan sistem sosial, intervensi pekerjaan sosial pada titik dimana manusia berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip-prinsip hak azasi manusia dan keadilan sosial adalah fundamental bagi pekerjaan sosial.

Pada dasarnya, kegiatan-kegiatan pekerjaan sosial memberdayakan sistem klien untuk meningkatkan kompetensi mereka dan mempermudah struktur-struktur sosial untuk meringankan penderitaan manusia dan mengatasi masalah-masalah sosial. Menurut IFSW, “fokus holistik pekerjaan sosial ialah universal, tetapi prioritas-prioritas praktek pekerjaan sosial bervariasi dari negara ke negara dan dari waktu ke waktu bergantung pada kondisi-kondisi budaya, sejarah, dan sosial ekonomi” (DuBois & Miley, 2005: 4).

Leave a comment